KEMISKINAN DAN PAJAK SUPER PROGRESIF - Yudhie Haryono


MWA UTIRA

APA solusi dari stabilnya tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan di Indonesia? Pilih presiden jenius dan jadilah negara progresif.

Ini sesungguhnya amanat UUD 1945 pasal 33. Negara progresif memandang bahwa negara dan isi serta potensinya itu untuk semua warganya. Jadi, semuanya untuk membahagiakan warga negara. Dus, negara progresif hadir untuk mengabdi, membela dan melindungi kepentingan semua warganya terutama yang cacat, bodoh, miskin dan terpinggirkan. Dus, bukan negara seperti hari ini di mana manusia untuk negara, juga bukan warga untuk pasar.

Di negara progresif, pajaknya beroperasi dengan super progresif (super progresive tax rate structure). Artinya adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang makin naik secara signifikan dengan semakin besarnya jumlah kekayaan. Tentu saja, kenaikan persentase pajak untuk setiap jumlah harta yang dimiliki sebanding dengan prinsip pemerataan dalam arsitektur negara progresif yang mematrialisasikan pemerataan.

Rumusnya ditetapkan setelah harta pertama dengan pengkalian setengah harga dan seterusnya. Artinya, setiap warga negara yang memiliki harta kedua (rumah, mobil, tanah, pabrik, deposito dll) ia diwajibkan membayar pajak separo dari harganya. Jika punya yang ketiga, ia wajib bayar pajak seharga barang tersebut. Jika yang keempat, ia wajib bayar pajak satu setengah harga barang tersebut dst.

Kita sadar bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi tak maksimal. Mestinya 11%. Tetapi yang terjadi hanya 5.01%. Itupun hanya dinikmati oleh segelintir orang. Jumlah penduduk miskin juga stabil, 27.77 (10.64%) juta orang per Maret 2017. Mestinya tinggal 7 juta saja. Gini rasio juga stabil, 0.393. Mestinya sudah 0.203. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kinerja team ekonomi makro-mikro tanpa prestasi. Tanpa dentuman. Tanpa ide dan gagasan yang progresif.

Pemerintah sesungguhnya relatif serius memecahkan problem kemiskinan ini. Misalnya dengan program penciptaan duabelas kawasan ekonomi khusus (KEK) dan duapuluh delapan kawasan industri (KI) plus kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Semuanya adalah program penciptaan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.

Problemnya, ketiga program itu dimiliki swasta dan konglomerasi yang mendapat kemudahan dan tax amnesty. Akibatnya, warga negara teralienasi; negara tak dapat pajak berarti.

Tanpa kesadaran praktik negara progresif; di mana mengharuskan hadirnya presiden jenius; kesadaran penguasaan SDA dan industrinya; penguasaan iptek; perealisasian pajak super progresif (empat hal terpenting dalam berbangsa dan bernegara) maka sesungguhnya kita sedang bunuh diri masal dengan cara mengkhianati konstitusi sambil menternak kemiskinan akut.

***

0 comments:

Post a Comment