PANCASILA, INDONESIA DAN KAUM MISKIN - Yudhie Haryono


Kerinduan tak pernah diketik sendirian. Ada mendung, hujan, banjir dan doa di setiap jerit rakyat miskin. Setiap mereka berdoa, yang dipanggil hanya nama Tuhan, Indonesia dan pancasila. Mereka kekasih abadi rakyat miskin. Mereka terus berkata, "tuhanku adalah tuhan yang esa, pancasila dasar negaraku, indonesia raya tanah airku."

Mengutip ketikan tuan Pontjo Sutowo (2017), pemerintah mestinya punya empat kewajiban dalam pengentasan kaum miskin:

  1. Obligation to respect, yaitu kewajiban untuk menghormati kegiatan kaum miskin yang sudah ada untuk meningkatkan taraf hidupnya. Artinya jangan sampai kebijakan pemerintah malah menghambat atau merugikan upaya kaum miskin tersebut;
  2. Obligation to protect, yaitu kewajiban untuk melindungi usaha kaum miskin dari persaingan yang tidak sehat dari kompetitor yang lebih besar dan lebih kaya;
  3. Obligation to facilitate, yaitu kewajiban untuk memberikan bantuan yang bersifat memihak kaum miskin (affirmative action) bagi usaha-usaha kaum miskin yang ingin mengembangkan usahanya, baik dengan bantuan modal, bantuan teknologi dan bantuan konsultasi manajemen yang mereka perlukan;
  4. Obligation to fulfill, yaitu kewajiban untuk memberikan bantuan penuh berupa jaminan sosial bagi golongan yang benar-benar tidak mampu menghidupi dirinya sendiri.

Sayangnya pancasila tak lagi sakti bagi kaum miskin. Sebab, bagi orang miskin, bodoh,  cacat, kecil, lemah, siksa neraka tak hadir di akhirat. Tetapi hadir kini, saat ini. Riil.

Jerit mereka makin pilu saat tak bisa sekolah,  digusur, saat diusir dari tanah tumpah darahnya sendiri. Kenistaan dan kepapaan mereka tak ada mesiahnya. Ratu adil tak hadir.

Serdadu, mahasiswa, polisi, mentri, jaksa, pengacara dan hakim sebagai alat-alat penegak hukum dan keadilan tak peduli. Alangkah ambyarnya negeriku.

Mestinya, di negara tuan-tuan, pasti ada kaum lemah dan kaum kuat; ada kaum miskin dan kaum kaya. Akan tetapi, penindasan satu kaum terhadap kaum lainnya itu bukanlah sesuatu yang wajar.

Penindasan adalah hal yang tidak dibenarkan karena akan mengakibatkan kehancuran dan ketidakseimbangan dalam kehidupan baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun agama. Kaum lemah yang tertindas akan menjadi kaum yang terbelakang dan menderita, sementara kaum kuat dan kaya yang menindas akan menikmati kesejahteraan hidup.

Maka mestinya Pancasila hadir untuk memutus mata rantai itu secara telak. Kalianlah para pelakunya.

***

0 comments:

Post a Comment