MENDESAIN BUMN BERKONSTITUSI - Yudhie Haryono


Ini soal genting dan sangat penting. Sebab, pertama, kita sedang menghadapi produk terbaik rezim tongkol: negara tertimpang keenam di dunia di mana 10% konglomerat hitam mengangkangi 70% kekayaan nasional.

Kedua, betapa banyak SDA kita dikuasai korporasi asing-asong. Mereka jahat karena tidak ramah lingkungan dan ngemplang pajak. Padahal, harusnya menjadi BUMN/D yang bertugas: melindungi, mencerdaskan, menyejahterakan dan menertibkan warga negara. Seperti janji konstitusi.

Ketiga, ini merupakan "perintah konstitusi dan kebutuhan seluruh warganegara." Agar seluruh warganegara tidak miskin dan paria di zaman merdeka.

Dasar utamanya adalah pasal 33 UUD 1945 sebagai pilar utama undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.

Bunyinya sebagai berikut: Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dus, pasal ini merupakan aturan dasar pemerintah dan warganegara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal: dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pasal ini tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota warganegara.

Kemakmuran semuanyalah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran warganegara. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran mereka.”

Dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan perorangan atau swasta. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Pasal ini menyebutkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara yang akan ditopang oleh 2 pelaku utama yaitu Koperasi dan BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah) yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar terkelola, intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.

Tafsir dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara.

Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tindak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya dan transparan.

Mandat ayat dua adalah pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini merupakan badan yang dimiliki oleh negara di mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping Koperasi dan Swasta.

Dus, BUMN harus berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan seluruh warganegara. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi, migas, mineral dan perdagangan serta kontruksi.

Fungsi dan perannya adalah: Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta; Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian; Sebagai alat pemerataan ekonomi; Sebagai penjaga stabilitas ekopol; Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi SDA untuk seluruh warganegara; Sebagai penyedia layanan kebutuhan; Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan; Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta; Sebagai pembuka lapangan kerja; Sebagai penghasil devisa negara; Sebagai pengembangan usaha kecil koperasi; Sebagai pendorong aktivitas usaha umum.

Karena itu semangat RUU BUMN yang baru adalah pancasilaisme: berketuhanan, berkemanusiaan, bergotong-royong, bermusyawarah dan berkeadilan dalam semua sisi: agensi, aturan dan aksi plus tradisi. Bukan prifatisasi, pertumbuhan, korupsi dan perbegundalan plus pergundikan.

Melainkan nasionalisasi, pemerataan, kejujuran, moral dan kepahlawanan. Inilah jihad akbar: REVOLUSI KONSTITUSI.

***

0 comments:

Post a Comment