REVOLUSI ILMIAH DAN REVOLUSI INDUSTRI - Dr. Merphin Panjaitan



Memajukan Ilmu, Teknologi,  Seni dan Industri.
                      
Kemampuan Ilmu dan Teknologi kita rendah; dan lebih buruk lagi, kemauan kita untuk menguasai Ilmu dan Teknologi juga sangat lemah; dan oleh karena itu kita sangat tergantung kepada hasil industri  negara lain. Kita harus kerja keras dan kreatif, menyerap teknologi dari berbagai negara maju, dan kemudian menerapkan dan mengembangkannya di Indonesia. Revolusi Ilmiah dan Revolusi Industri akan kita jalankan untuk memajukan ilmu, teknologi, seni dan industri. Ilmu, teknologi, seni dan industri, harus dimajukan bersama; dan oleh karena itu harus digerakkan bersama-sama. Kemajuan Ilmu, Teknologi dan Seni harus memajukan Industri; dan sebaliknya kemajuan Industri harus segera memajukan Ilmu, Teknologi dan Seni. Artinya, keuntungan yang didapat karena kemajuan Industri, sebagian harus segera digunakan untuk penelitian dan pengembangan Ilmu, Teknologi dan Seni. Rangkaian kegiatan ini, kalau berlangsung berkali-kali, berkembang menjadi spiral menaik curiosity-inquiry-discovery. Ilmu, teknologi, seni, industri, sosial, ekonomi dan politik dalam negara-bangsa Republik Indonesia semakin maju dan berkembang. Pengembangan Ilmu, teknologi, seni dan industri meningkatkan taraf hidup masyarakat; sebaliknya, peningkatan taraf hidup masyarakat meningkatkan kemampuan Ilmu, Teknologi, Seni dan Industri.
 
Membangun Puluhan Kota Industri.
Dalam upaya pengembangan ilmu, teknologi, seni dan industri, kita perlu membangun puluhan kota industri dan kota seni di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di atas lahan tidak subur, yang penduduknya masih sedikit, misalnya di atas lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera. Pembangunan kota industri dan kota seni disesuaikan dengan sumberdaya yang tersedia, misalnya dimulai dengan memproduksi pembangkit listrik tenaga gambut untuk digunakan di lahan gambut; dan masyarakat dibuatkan alat pembuat briket dengan bahan baku gambut, dan kemudian briket gambut tersebut dibeli oleh perusahaan pembangkit listrik tenaga gambut. Pemerintah Pusat hendaknya  memusatkan perhatiannya di kota-kota ini, dalam upaya meningkatkan kemampuan ilmu, teknologi, seni dan industri. Puluhan kota baru ini, kota-kota teknologi, seni dan industri, tersebar di berbagai wilayah, terutama di wilayah yang tidak subur dan belum maju. Kota-kota industri ini akan kita jadikan tempat untuk mengubah masyarakat, agar lebih cepat menjadi produsen dengan mengembangkan teknologi dengan pola pikir dan perilaku rasional berorientasi prestasi. Kehadiran kota-kota industri menempati posisi strategis, dalam upaya memajukan ilmu, teknologi, dan industri; memajukan pola pikir dan perilaku masyarakat; memperluas lapangan kerja yang akan menampung banyak tenaga kerja terdidik. Di kota-kota industri ini, kita bergotongroyong mengembangkan teknologi untuk meningkatkan kemampuan industri; disini kita dapat mengurangi ketertinggalan kita dari negara-negara maju, hingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita dapat mengimbangi mereka di bidang ilmu, teknologi, dan industri. Kota-kota industri ini dijadikan pusat pendidikan, pelatihan dan pengembangan ilmu dan teknologi, yang akan menjadi salah satu lokomotif penggerak kemajuan Indonesia.  

Membangun Puluhan Kota Seni dan Film.
Indonesia juga perlu membangun kota-kota seni dan perfilman, untuk mendukung perkembangan seni di tengah-tengah masyarakat; tempat para seniman dan warga perfilman belajar, kerja dan berproduksi; tempat dimana seniman profesional bisa berkembang dan hidup layak; tempat dimana sebagian penganggur yang berminat jadi seniman bisa mendapat pekerjaan; dan seterusnya. Kehidupan yang seserasi dan selaras membutuhkan kemajuan ilmu dan teknologi serta seni secara seimbang; dan untuk itu ilmu, teknologi, seni dan industri perlu dikembangkan bersama-sama; dan perkembangan ini mendukung kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang serasi dan selaras. Kota industri dan kota seni akan berperan dalam proses pemerataan distribusi pnduduk Indonesia, sekaligus untuk mengurangi kepadataan penduduk di pulau Jawa, dan dengan demikian pulau Jawa dapat memproduksi banyak beras, yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di luar Jawa. Perkembangan dunia seni juga akan membuka banyak lapangan kerja, dan dengan demikian akan mengurangi pengangguran.  Kota-kota seni ini akan menjadi halaman depan Indonesia dalam interaksi antar bangsa dan antar peradaban di bidang seni; dan kita punya kesempatan luas untuk memperkenalkan kesenian Indonesia kepada bangsa-bangsa lain; kemajuan seni akan menjadi daya tarik menghadirkan jutaan wisatawan mancanegara ke Indonesia; dan kemajuan ini juga akan menyediakan banyak kesempatan kerja bagi para seniman, dan juga para pengrajin yang memproduksi peralatan seni.

Kesenian dari seluruh Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang di kota-kota seni ini; dan kesenian kita yang beranekaragam akan menjadi salah satu modal utama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di kota-kota seni didirikan berbagai sekolah seni, mulai dari sekolah menengah hingga perguruan tinggi; calon pelajar dan mahasiswa seni datang dari seluruh penjuru Nusantara; mereka belajar di sini dan kemudian sebagian kembali ke daerahnya masing-masing untuk membangun kesenian di sana. Di sini ditampilkan berbagai pertunjukan seni; menumbuh-kembangkan rasa keindahan seni di kalangan masyarakat luas; mengurangi rasa kebencian dan permusuhan yang sekarang banyak menghinggapi warga masyarakat. Kehidupan bersama ini perlu di buat indah dan menyenangkan, serasi dan selaras. Kehadiran kota-kota seni ini menempati posisi strategis, dalam upaya memajukan kesenian dari seluruh Nusantara; memajukan apresiasi terhadap kesenian kita sendiri; memperluas lapangan kerja untuk mempekerjakan banyak seniman; memperkuat posisi kesenian Indonesia di pasar global; dan meningkatkan kebanggaan nasional Indonesia. Nasionalisme dan patriotisme di bidang seni perlu diperkuat, seperti di awal kemerdekaan Indonesia. Satu atau dua dari antara kota seni ini, juga sekaligus dijadikan lokasi pembuatan film yang disewakan kepada perusaan film dalam negeri ataupun mancanegara; di sini disiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan film; dan karena pembuatan film  membutuhkan lahan luas, kota seni khusus ini bisa dibangun di atas lahan luas, misalnya seluas 500 km2.
                     
Menjalankan UUD 1945.
Kota-kota industri dan seni ini langsung dikelola oleh Pemerintah Pusat, hingga dapat bergerak cepat tanpa hambatan dari pihak manapun; dan dengan demikian  dapat dengan cepat memanfaatkan dan mengembangkan ilmu, teknologi, seni dan industri untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dasar hukum pendirian kota-kota ini adalah UUD 1945, khususnya:

Pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28C Ayat (1) yang menyatakan: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 31 Ayat (5) yang menyatakan: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban  serta kesejahteraan umat manusia.  

Pasal 33 Ayat (3), yang menyatakan: Bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

0 comments:

Post a Comment